Hai, hello.. apa kabarnya hari ini? semoga sehat selalu. Sekarang polisi sedang gencar-gencarnya melakukan penegakkan peraturan, khusus kali ini peraturan tentang perlampuan di motor/ mobil.
Diantaranya dilarang menggunakan lampu rotator, strobo dan sirine. Selain menilang lampu-lampu tersebut, polisi juga melakukan tindak terhadap lampu-lampu walaupun sudah benar tapi ternyata warnanya salah. Misalkan, semua lampu motor masih standar pabrik, tidak ada penambahan rotator atau modif lainnya, tapi warna bohlamnya di ganti menjadi warna biru, nah itu kena tindakan juga karna tidak sesuai dengan peraturan.
Pada Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2012 pasal 23 soal sistem lampu dan alat pemantul cahaya, Ada 11 ketentuan mengenai lampu yang bisa digunakan di kendaraan sesuai dengan pasal itu yaitu: Continue Reading