Hai, hello.. apa kabarnya hari ini? semoga sehat selalu. Pada tanggal 4 oktober kemaren, tilang melalui CCTV sudah resmi berjalan di kota Bandung. Saat ini ada 72 titik CCTV yang terpasang di perempatan jalan di Kota Bandung. Kamera pengawas tersebut akan memantau aktivitas pengendara khususnya saat berada di lampu merah.
Jenis kendaraan yang dapat ditindak dengan penilangan merupakan pelanggaran yang terlihat secara kasat mata. Untuk penilangan sepeda motor yakni tidak menggunakan helm, berbonceng tiga, tidak ada spion, lampu utama tidak menyala dan berada di zebra cross atau melebihi stop line. Sementara untuk mobil, pelanggaran yang dapat ditindak apabila mobil berada di jalur ruang henti khusus (RHK). Dan untuk keduanya, apabila melanggar lampu merah sudah pasti langsung kena tilang.
Pengendara yang tertangkap kamera melanggar lalu lintas akan direkam. Petugas akan memotong (crop) gambar rekaman hingga terlihat nomor polisi kendaraan secara jelas.
Potongan gambar itu akan menjadi barang bukti. Nanti dicek ke Samsat untuk mengetahui identitas pengendaranya. Setelah diketahui alamatnya, baru polisi akan datangi rumah pengendara tersebut dan beri tindakan tilang.
Gimana kalo kendaraan yang digunakan adalah mobil/motor bekas, pinjaman atau kendaraan dari luar kota ???, polisi sudah menyiapkan cara untuk memberi penilangan. Kalau kendaraan bekas atau pinjaman tetap dicek ke Samsat, setelah dapat identitas yang tertera di STNK, baru nanti ditanya dijualnya ke siapa atau dipinjam kan ke siapa. Sementara kalau mobil atau motor plat luar kota, petugas yang ada di ruangan control nanti memberi tahu ke petugas di lapangan, nanti langsung ditindak di tempat.
Untuk langkah awal dalam penerapan tilang CCTV ini, Polrestabes Bandung akan bekerja sama dengan Pemkot Bandung. Polisi akan menggunakan CCTV yang dijalankan di Area Traffic Control System (ATCS) yang berada di Balai Kota Bandung, karena dari segi kualitas gambar, rekaman yang dimiliki Pemkot Bandung lebih jernih. Sehingga saat di crop bukti rekamannya, gambar lebih jelas.
Setiap hari ada satu anggota yang siaga di Balai Kota, hmmm….? apa ngga kewalahan tuh ya… memonitor 72 titik kamera hanya satu orang.. ??? tambahin don personel nya dan ATCS nya, jadi biar mudah memonitor 72 kamera.
Kota Bandung merupakan Kota ketiga yang menerapkan tilang CCTV di Indonesia, dan untuk di Jawa Barat, Bandung adalah Kota pertama yang menerapkannya.
Bandung Juara…
Sumber : di sini
Enjoy the reading…
Ara59
Hi… let’s be friend…
e-mail : dawn_alliance@yahoo.co.id
whatsapp : +62816581958
terima kasih untuk informasinya
LikeLike
Sama-sama
LikeLike