
Hai, hello.. apa kabarnya hari ini? semoga sehat selalu. Ketika riding santai melintasi jl. Soekarno-Hatta, saya melihat sesuatu yang tidak lazim dan tidak pernah saya lihat sebelumnya. Ada papan rambu lalu lintas dengan angka 60 di dalam lingkaran warna merah, di bawahnya ada tulisan “KEC ANDA”, dibawahnya lagi ada panel LED dan tulisan paling bawah “KM/JAM”. Tidak ketinggalan di bagian paling atas papan rambu tersebut bertengger seonggok kamera pengawas.
Jika belum tau, tanda tersebut adalah tanda batas maximal kecepatan kendaraan anda yang diperbolehkan hanya mentok sampai 60 km/jam. Lalu yang bikin penasaran nya yaitu panel LED dan kamera yang bertengger santai memantau kecepatan kendaraan itu apa fungsinya? apakah e-tilang sudah mulai diberlakukan?
Dahulu sudah ramai pemberitaan tentang kamera CCTV di perempatan ruas-ruas jalan protokol, namun petugas hanya sebatas masih memberikan himbauan dan peringatan saja. Sedangkan untuk surat tilang elektronik yang terbang ke rumah pelanggar lalu lintas, saya belum pernah baca berita nya.
Kembali membahas papan rambu speed limit. Menurut saya penempatan rambu seperti ini tidak tepat sasaran. Setelah berhenti sejenak dan memperhatikan, kamera hanya menangkap dan mencatat kecepatan satu kendaraan saja, nah sedangkan yang lewat papan rambu itu selama 1 detik bisa lebih dari 5 kendaraan. Belum lagi waktu yang dibutuhkan untuk processing data, cukup memakan waktu, ditambah animasi juga. Jadinya kurang efektif.
Jika hanya satu-dua kendaraan dengan jarak yang lumayan jauh, baru bisa dibilang efektif. Pertanyaan lainnya, apakah pengendara tersebut aware akan rambu tersebut…? palingan enggak, karna fokus ke jalan lebih penting.

Berdasarkan animasi yang ditampilkan di panel LED, ada tiga animasi. Pertama jika speed kendaraan di bawah angka 60 kpj, maka muncul animasi emot senyum warna hijau dengan tulisan “OK”. Jika angka menunjukan di atas 60 kpj, animasinya menjadi emot sedih berwarna kuning dengan tulisan “HATI-HATI”. Sedangkan jika angka menunjukan lebih dari 70 kpj, emot yang muncul adalah tengkorak warna merah dengan tulisan “BAHAYA”.
Entah saya tidak tau ini masuk ke Area Traffic Control System (ATCS) DISHUB Bandung atau tidak?. Tapi Rambu ini cukup membuat saya gelisah karena papan rambu ini terletak di “track” untuk test top speed. Jika hanya sebagai himbauan dan reminder untuk mengontrol kecepatan maka tidak masalah, kalau masuk ke sistem tilang elektronik, yaaa, harus cari track lain untuk test top speed. Kalau tidak ada ya cukup sekian dan terima kasih untuk sesi top speed nya. 😁
Sebagai gambaran, silahkan simak video berikut.
Enjoy the reading…
Ara59
Hi… let’s be friend…
e-mail : dawn_alliance@yahoo.co.id
whatsapp : +62816581958